Sekolah
dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary
School atau Primary School) adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia. Sekolah
dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini
murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas)
yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke tingkat SLTP.
Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah
dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri
(SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan
Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional
pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana
teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
1.
Sejarah
Pada masa
penjajahan Belanda, tingkat
sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS).
Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut
dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah Indonesia merdeka, SR berubah
menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
2.
Kurikulum SD
a. Agama
b.
Kewarganegaraan
c.
Jasmani dan Kesehatan
d.
Teknologi Informatika dan Komunikasi
e.
Bahasa Indonesia
f.
Bahasa Inggris
g.
Bahasa Daerah
h.
Bahasa Asing
i.
Matematika
j.
Ilmu Pengetahuan Alam
k.
Sejarah
l.
Ilmu Pengetahuan Sosial
m. Seni
Budaya dan Keterampilan
3. Kurikulum 2013
a. Pendidikan
Agama
b.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c.
Bahasa Indonesia
d.
Matematika
e.
Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d
6)
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4
s/d 6)
g.
Seni Budaya dan Keterampilan
h. Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
4.
Pengelolaan
Pendidikan
dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh
pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri
sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar
Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI
dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah
dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah
Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen,dll.
5.
Permasalahan
Disebabkan
letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di
daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan
bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi masih
banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji
+Rp. 100.000,- per bulan.
APBN
telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar
masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah
terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan
dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan
dasar terpusat di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar