Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dan Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu telah memenuhi kedua
dimensi tersebut.
Kurikulum
2013 dikembangkan beberapa faktor yakni tantangan internal dan tantangan
eksternal. Pertama, adanya faktor tantangan
internal, antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Kurikulum
2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan
kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006
(yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang
telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa
percobaanya pada tahun 2013 dengan
menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada
tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013
diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I
dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang
SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014,
Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP
Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah
perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di
Indonesia.
Kurikulum
2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek
keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di
dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang
ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia,
IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi
pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan
dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS)
sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri
dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014,
pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara
kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga)
semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.
Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran
2019/2020.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum terbaru yang diluncurkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional mulai tahun 2013 ini sebagai bentuk pengembangan dari kurikulum
sebelumnya yaitu kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Hal
ini senada dengan apa yag ditegaskan dalam pasal 1 ayat 29 Undang-Undang no. 20
tahun 2003 bahwa kurikulum merupakan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum
2013 ini diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013-2014 melalui
pelaksanaan terbatas, khususnya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap
melaksanakannya. Pada Tahun Ajaran 2013/2014, Kurikulum 2013 dilaksanakan
secara terbatas untuk Kelas I dan IV Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah
(SD/MI), Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Kelas X Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
(SMA/SMK/MA/MAK).
Pada Tahun Ajaran 2015/2016 diharapkan
Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di seluruh kelas I sampai dengan Kelas
XII.Menjelang implementasi Kurikulum 2013, penyiapan tenaga guru dan tenaga
kependidikan lainnya sebagai pelaksana kurikulum di lapangan perlu
dilakukan. Sehubungan dengan itu, Badan Pengembangan
Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK dan PMP), telah menyiapkan strategi Pelatihan Implementasi Kurikulum
2013 bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas.Pada tahun 2013 pelatihan akan
dilakukan bagi pengawas SD/SMP/SMA/SMK, kepala sekolah SD/SMP/SMA/SMK, dan guru
Kelas I dan IV SD, guru Kelas VII SMP, dan guru Kelas X
SMA/SMK. Guna menjamin kualitas pelatihan tersebut, maka BPSDMPK dan
PMP telah menyiapkan 14 Modul Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, sesuai
dengan kelas, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan.Modul ini diharapkan dapat
membantu semua pihak menjalankan tugas dalam Pelatihan Implementasi Kurikulum
2013.
Secara umum, kurikulum 2013 bertujuan untuk “Mempersiapkan manusia Indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.”
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut :
1.
Mengembangkan keseimbangan antara sikap
spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam
berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2.
Menempatkan sekolah sebagai bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;
3.
Memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4.
Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan
dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar mata pelajaran;
5.
Mengembangkan Kompetensi Inti kelas
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar.
Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;
6.
Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Standar proses pembelajaran Kurikulum 2013. Kegiatan
Pendahuluan pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013. Kegiatan pendahuluan yang
harus dilakukan oleh guru berdasarkan amanat Kurikulum 2013 adalah, kegiatan
yang mula-mula harus dilakukan oleh guru pada kegiatan pendahuluan di dalam
sebuah proses pembelajaran adalah mempersiapkan siswa baik psikis maupun fisik
agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Selanjutnya guru harus mengajukan beberapa
pertanyaan-pertanyaan terkait materi pembelajaran baik materi yang telah siswa
pelajari serta materi-materi yang akan mereka pelajari dalam proses
pembelajaran tersebut. Setelah memberikan pertanyaan-pertanyaan, guru kemudian
mengajak siswa untuk mencermati suatu permasalahan atau tugas yang akan
dikerjakan sehingga dengan demikian mereka akan belajar tentang suatu materi,
kemudian langsung dilanjutkan dengan menguraikan tentang tujuan pembelajaran
atau KD yang akan dicapai pada pembelajaran tersebut.
Terkahir, dalam
kegiatan pendahuluan guru harus memberikan outline cakupan materi serta
penjelasan mengenai kegiatan belajar yang akan dilakukan oleh siswa untuk
menyelesaikan permasalahan atau tugas yang diberikan.
Kegiatan Inti pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013.Pada
hakikatnya, kegiatan inti adalah suatu proses pembelajaran agar tujuan yang
ingin dicapai dapat diraih. Kegiatan ini mestinya dilakukan oleh guru dengan
cara-cara yang bersifat interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi siswa agar dengan cara yang aktif menjadi seorang pencari informasi,
serta dapat memberikan kesempatan yang memadai bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis
siswa. Metode yang digunakan dalam kegiatan inti harus bersesuaian dengan
karakteristik siswa dan mata pelajaran. Kegiatan inti mencakup proses-proses
berikut: (1) melakukan observasi; (2) bertanya; (3) mengumpulkan informasi; (4)
mengasosiasikan informasi-informasi yang telah diperoleh; (5) dan
mengkomunikasikan hasilnya. Pada proses pembelajaran yang terkait dengan KD
yang bersifat prosedur untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi sedemikian
rupa sehingga siswa dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan/demonstrasi
yang diberikan guru atau ahli, siswa menirukannya, selanjutnya guru melakukan
pengecekan dan pemberian umpan balik, dan latihan lanjutan kepada siswa.
Di tiap kegiatan pembelajaran seharunya guru memperhatikan
kompetensi yang terkait dengan sikap seperti jujur, teliti, kerja sama,
toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain sebagaimana
yang telah dicantumkan pada silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Cara-cara yang dilakukan berkaitan dengan proses pengumpulan data (informasi)
diusahakan sedemikian rupa sehingga relevan dengan jenis data yang sedang
dieksplorasi, misalnya di laboratorium, studio, lapangan, perpustakaan, museum,
dan lain-lain. Sebelum menggunakan informasi atau data yang telah dikumpulkan
dan diperoleh siswa mesti tahu dan kemudian berlatih, lalu dilanjutkan dengan
menerapkannya pada berbagai situasi.
Berikut ini merupakan contoh penerapan dari kelima tahap
kegiatan ini pada proses pembelajaran. Melakukan observasi (melakukan
pengamatan).Dalam kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka secara luas dan
bervariasi kesempatan siswa untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan-kegitan
seperti: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi siswa
untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat,
membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek.
Bertanya, pada saat
siswa berada pada kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka kesempatan secara
luas kepada peserta didik untuk mempertanyakan mengenai apapun yang telah
mereka lihat, mereka simak, atau mereka baca.Penting bagi guru untuk memberikan
bimbingan kepada siswa agar bisa mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang
dimaksud di sini berkaitan dengan pertanyaan dari hasil pengamatan objek yang
konkrit sampai kepada yang abstrak baik berupa fakta, konsep, prosedur, atau
pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan dapat pula yang bersifat faktual
hingga pada pertanyaan yang bersifat hipotetik.Berawal situasi siswa diajak
untuk berlatih menggunakan pertanyaan dari guru diusahakan agar terus meningkat
kualitas tahapan ini sehingga pada akhirnya siswa mampu mengajukan pertanyaan
secara mandiri. Dari kegiatan bertanya ini akan dihasilkan sejumlah pertanyaan.
Kegiatan bertanya dimaksudkan juga agar siswa dapat
mengembangkan rasa ingin tahunya. Pada prinsipnya, semakin terlatih siswa untuk
bertanya maka rasa ingin tahu mereka akan semakin berkembang. Pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka
ajukan akan dijadikan dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan
beragam dari sumber-sumber belajar yang telah ditentukan oleh guru hingga
mencari informasi ke sumber-sumber yang ditentukan oleh siswa sendiri, dari sumber
yang tunggal sampai sumber yang beragam.
Mengumpulkan dan mengasosiasikan informasi, adapun langkah
selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan bertanya adalah menggali
dan mengumpulkan informasi dari beragam sumber dengan bermacam cara. Dalam hal
ini siswa boleh membaca buku yang lebih banyak, mengamati fenomena atau objek
dengan lebih teliti, atau bisa juga melaksanakan eksperimen. Berdasarkan
kegiatan-kegiatan inilah pada akhirnya akan dikumpulkan banyak informasi.
Informasi yang banyak ini selanjutnya akan dijadikan fondasi untuk kegiatan
berikutnya yakni memproses informasi sehingga pada akhirnya siswa akan
menemukan suatu keterkaitan antara satu informasi dengan informasi lainnya,
menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai
kesimpulan dari pola yang ditemukan.
Mengkomunikasikan hasil, kegiatan terakhir dalam kegiatan
inti yaitu membuat tulisan atau bercerita tentang apa-apa saja yang telah
mereka temukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan
pola.Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil
belajar siswa atau kelompok siswa tersebut.
Kegiatan Penutup pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013,
pada kegiatan penutup, guru bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Perlu diingat, bahwa KD-KD diorganisasikan ke dalam 4 (empat)
KI (Kompetensi Inti). KI-1 berkaitan dengan sikap diri terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. KI-2 berkaitan dengan karakter diri dan sikap sosial. KI-3 berisi KD
tentang pengetahuan terhadap materi ajar KI-4 berisi KD tentang penyajian
pengetahuan. KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui
proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3, untuk semua
mata pelajaran. KI-1 dan KI-2 tidak
diajarkan langsung, tetapi menggunakan proses pembelajaran yang bersifat indirect teaching pada setiap kegiatan
pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar