Penerapan pendidikan inklusif di
Indonesia dilandasi oleh:
1. Landasan filosofis
Landasan filosofis bagi
pendidikan Inklusif di Indonesia yaitu:
a. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang Negara burung
Garuda yang berarti “bhineka tunggal ika”. Keragaman dalam etnik, dialek, adat
istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam NKRI.
b. Pandangan
agama (khususnya islam): manusia dilahirkan dalam keadaan suci, kemuliaan manusia
di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi takwanya, allah tidak akan
merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri, manusia diciptakan
berbeda-beda untuk saling silaturrahmi.
c. Pandangan universal hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia
mempunyai hak untuk hidup layak, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
d. Pendidikan
inklusi merupakan implementasi pendidikan yang berwawasan multikulturalyang
dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menghargai orang lain
yang berbeda suku, budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun
psikologis.
2. Landasan yuridis
a. Nasional
1) UUD 1945
(amandemen) pasal 31
a) Ayat(1):
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
b) Ayat(2):
“setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”
2) UU No. 20
tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5
a) Ayat(1):
setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu
b) Ayat(2):
warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, intelektual, dan atau
social berhak memperoleh pendidikan khusus
c) Ayat(3):
warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
d) Ayat(4):
warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
3) UU No. 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak
a) Pasal 48:
pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (Sembilan) tahun
untuk semua anak.
b) Pasal 49:
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
4) UU No. 4
tahun 1997 tentang penyandang cacat
Pasal 5: setiap penyandang
cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
5) Permendiknas
No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki
kelainan dan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa
6) Surat Edaran
Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 januari 2003: “setiap
kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di
sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari: SD, SMP,SMA, SMK.
7) Deklarasi
Bandung: “Indonesia menuju pendidikan inklusif” tanggal8-14 agustus 2004
a) Menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya mendapatkan kesempatan
akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan,
social, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi
generasi penerus yang handal
b) Menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya sebagai individu yang
bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang
bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan
diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik,
psikologis, ekonomis, sosiologis, hokum, politis maupun kultural
c) Menyelenggarakan
dan mengembangkan pengelolaan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak
berkelainan dan anak berkelainan lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat
mengembangkan keunikan potensinya secara optimal
d) Menjamin
kebebasan anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya untuk berinteraksi baik
secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun, dan di lingkungan
manapun, dengan meminimalkan hambatan
e) Mempromosikan
dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum
ilmiah, pendidikan dan pelatihan dan lainnya secara berkesinambungan
f) Menyususun rencana aksi (action plan)
dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan
pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak
berkelainan dan anaka berkelainan lainnya
g) Pendidikan
inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara
pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industry,
orang tua serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar