Kamis, 29 Desember 2016

Landasan Pendidikan Inklusi



 
Penerapan pendidikan inklusif di Indonesia dilandasi oleh:
1.        Landasan filosofis
Landasan filosofis bagi pendidikan Inklusif di Indonesia yaitu:
a.       Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang Negara burung Garuda yang berarti “bhineka tunggal ika”. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam NKRI.
b.      Pandangan agama (khususnya islam): manusia dilahirkan dalam keadaan suci, kemuliaan manusia di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi takwanya, allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri, manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturrahmi.
c.       Pandangan universal hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
d.      Pendidikan inklusi merupakan implementasi pendidikan yang berwawasan multikulturalyang dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis.
2.        Landasan yuridis
a.       Nasional
1)      UUD 1945 (amandemen) pasal 31
a)      Ayat(1): “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
b)      Ayat(2): “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
2)      UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5
a)      Ayat(1): setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
b)      Ayat(2): warga Negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, intelektual, dan atau social berhak memperoleh pendidikan khusus
c)      Ayat(3): warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
d)     Ayat(4): warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
3)      UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
a)      Pasal 48: pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (Sembilan) tahun untuk semua anak.
b)      Pasal 49: Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
4)      UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat
Pasal 5: setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5)      Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa
6)      Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 januari 2003: “setiap kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari: SD, SMP,SMA, SMK.
7)      Deklarasi Bandung: “Indonesia menuju pendidikan inklusif” tanggal8-14 agustus 2004
a)      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, social, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal
b)      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hokum, politis maupun kultural
c)      Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal
d)     Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkelainan lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun, dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan
e)      Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan dan lainnya secara berkesinambungan
f)       Menyususun rencana aksi (action plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anaka berkelainan lainnya
g)      Pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industry, orang tua serta masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar